Terkini

Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel berhasil mengukap aksi kriminal pengerusakan disertai pembakaran,

101
×

Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel berhasil mengukap aksi kriminal pengerusakan disertai pembakaran,

Share this article

Lubuklinggau (MNT)rumah warga terjadi di Perumahan Family Land Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Kejadiannya 20 Sepetember 2024 silam.

Usai 5 bulan menghilang alias buron jalankan aksi tersebut. Terduga pelaku, BH (31) keseharian bekerja sebagai karyawan swasta ini akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Berakhirnya pelarian, BH semua hasil penyidikan Polisi menindaklanjuti dilik aduan : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 266 / XI / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA tanggal 21 September 2024.

Kemudian, bersama didukung informasi masyarakat mendapati bersangkutan, tengah berada tak jauh dari kediamanya yang mana BH merupakan warga Jalan Kenanga Kelurahan Senalang Kota Lubuk Linggau.

Dengan tidak membuang waktu, dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno beserta sejumlah personel opsnal Tim Macan bergerak melakukan penyergapan terhadap buronan itu.

Alhasil, tanpa perlawanan BH tengah berada disalah satu lokasi, jalan Kenangan I Kota Lubuklinggau diborgol selanjut digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kemarin (8/1) malam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkan, telah mengamankan pelaku pengrusakan disertai pembakaran rumah lokasi terjadi di Perumahan Family Land Kelurahan Batu Urip Lubuklinggau yang kejadian, 20 September 2024 lalu.

“Benar, kita Satreskrim Polres Lubuk Linggau telah menangkap tersangka atas nama Beta Handika. Tersangka, sempat melarikan diri usai kejadian pengerusakan disertai pembakaran rumah warga. Lalu, dihadapan penyidik bersangkutan mengakui perbuatanya dilanjutkan gelar perkara. Kemudian, tersangka kita tahan sel tahanan Polres Lubuklinggau,” ungkap AKP Hendrawan dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, dari perbuatanya tersangka menjalani proses hukum dan dikenakan pasal Primer 187 KUHPidana, Subsider Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Lebih Subsider Pasal 406 KUHPidana.

“Yang mana, tersangka melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja meninmbulkan kebarana atau pengacaman dan atay barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mebinasakan, merusak membuat barang berharga milik orang tidak bisa dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,” beber AKP Hendrawan menyebutkan.

Lebih jauh, di tambahkan pria berpangkat balok tiga ini kalaulah kronologis kejadian aksi pengerusakan disertai pembakaran rumah korbanya AFRINOVA (25) warga perumahan Family Land Batu Urip, Kota Lubuk Linggau. Dimana, kejadian tersebut terjadi 20 Sepetember 2024 sekitar pukul 00.10 Wib.

Ketika itu, Tersangka tengah berada dikediaman korban bertemu dengan korban, berserta beberapa saksi baik orang tua Ibu korban RIZANA (55), lalu Saudara korban DEA DRANSISKA (23), dan Fitriani Indah Sari (33).

“Dari pertemuan itu, ternyata tersangka Beta Handika meminta uang tidak dituruti baik korban maupun orang tuanya. Lalu, tersangka marah marah merusak dan atau memecahkan kaca jendela depan, gagang pintu depan dan pelaku melemparkan kayu yang sudah dibakar oleh pelaku kearah dalam rumah yang mengakibatkan barang-barang milik korban terbakar. Karena tidak terima, korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau: pungkasnya (Erwin Kabiro Lubuklingga, Musi Rawas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *