MEDIA NASIONAL TUNTAS,,MUSI RAWAS SUMTRA SELATN,,- Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen menyoroti ketidak terbukaan Bagian Kesra Musi Rawas terkait JHI menerima hibah bernilai miliaran rupiah, harus ada indikator output dan outcome yang terukur seperti, jumlah peserta didik atau anggota yang dilayani, Jumlah pendidik atau fasilitator yang terlibat, jam belajar atau pelatihan yang dilaksanakan, Kegiatan operasional dan pembinaan lainnya yang sesuai tujuan hibah
Kemungkinan Dugaan Fiktifitas Kegiatan, Jika JHI tidak memiliki kantor sendiri (telah diberitakan sebelumnya bahwa JHI meminjam lokasi/Masijid Agung Darussalam Muara Beliti) dan tidak ada dokumentasi kegiatan yang jelas, sangat mungkin kegiatan yang didanai bersifat fiktif atau minimal kegiatan nyata tidak sesuai nilai dana yang diterima. Hal ini akan menjadi temuan utama untuk penyidik jika dilakukan audit investigasi.
Dokumentasi dan Pertanggungjawaban terkait Organisasi penerima wajib menyediakan bukti fisik dan administratif: daftar peserta, jadwal kegiatan, laporan keuangan, bukti penggunaan dana, dokumentasi foto/video, dan hasil kegiatan. Tanpa data dan laporan lengkap, sulit membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar dipakai sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sesuai tujuan.
Ditegaskan Rizal, bahwa setiap anggaran yang mneggunakan APBD/ABPN tentu harus dipertanggungjawabkan termasuk Risiko Hukum Bagi Pihak Terkait, Kepala Bagian Kesra, pengurus JHI, pengurus Masjid Agung Darussalam, dan pejabat lain yang terlibat dalam proses pencairan hibah wajib berhati-hati. Bila ada niat jahat atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, mereka bisa diproses secara hukum baik pidana maupun administrasi.
Dikatakannya Tinjauan dari Sudut Etika Pemerintahan, bahwa penggunaan dana publik harus mengikuti prinsip clean governance, artinya tidak hanya mematuhi hukum, tapi juga norma moral dan etika pemerintahan yang baik. Ketidakjelasan legalitas dan ketidakterbukaan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, namun umumnya para pihak oknum korup sifatnya tidak peduli akan semua hal tersebut yang penting kepentingan dan tujuannya tercapai, bahkan hukumpun siap ditempuh serta mengorbankan pengabdian kepada negara dan terabaikan efek lanjutannya.
Termasuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban penerima hibah perlu dilakukan agar penggunaan dana negara lebih optimal dan sesuai tujuan, ini jarang dilakukan bahkan berpotensi tidak dilakukan sama sekali.
Apakah kegiatan ini berpotensi ada kepentingan khusus, siapa dalang dibaliknya, tentu Kabag Kesralah selaku kunci yang lebih banyak mengetahui rahasia-rahasia tersebut, DPC LSM LII akan terus membongkar aliran dana hibah ke JHI.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan kembali Rizal DPC LII meminta jawaban dari Kabag Kesra Musi Rawas, namun Depi tetap bungkam dimintai konfirmasi dan klarifikasinya. Pihak terkait terus menunjukan ketidaktransaparanan serta tanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan keuangan Negara,, pungkasnya,, Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau,, musi Rawas Utara,,