Musi Rawas, Sumsel, Medianasionaltuntas.com, Minggu 10 /11/2024,- PT.Musi Bibit Lestari ( MBL) Yang beralamat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, yang menguasai Lahan Milik Burhanudin Bin Bahil +- 9 Ha Kemudian dari 9 ha tersebut yang menanami pohon sawit adalah pemilik lahan Burhanudin Pada tanggal Senin (04 /11/2024) istri Burhanudin yang bernama Sumiati binti H.Asnawi dan karyawan nya bernama Suryadi sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit miliknya sendiri di tangkap Reskrim polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.
Akan tetapi nama Sumiati binti H.Asnawi telah di tangguhkan penahannya , dan Suryadi masih di tahan sampai sekarang , permasalahan ini pemilik lahan yang bernama Burhanudin suami dari Suamiati sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau , karena mempunyai alas hak yang Syah menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku dan menunjuk bapak DR. HC. Sambas,SIP, S.H, MH selaku kuasa hukumnya .
Aneh nya yang melaporkan hal tersebut ke Polres Musi Rawas bukan dari perusahaan tetapi Oknum tersebut adalah ASN yang bernama Syarpawi .
Pada Waktu serta tempat yang bersamaan Juga terhadap Pemilik Lahan Bernama Nanung dan Karasudin akan menggugat PT Musi Bibit Lestari di karenakan masih 4 ha lagi dari 21 ha seperak pun belum di bayar oleh perusahaan sampai saat ini .
Sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu (19 Oktober 2024) Sekira pukul 10.00 Wib di blok 16 Devisi 1 PT Musi Bibit Lestari Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang di laporkan oleh pelapor atas nama Ahmad Syarpawi bin Usman ( Alm) yang di duga di lakukan oleh tersangka dengan inisial : Z, AS , S, A.R , I E, ke -5 tersangka sampai saat ini masih dalam Tahanan Negara Polres Musi Rawas.
Burhanudin dan Suamiati saat di wawancara awak media Medianasionaltuntas.com Mereka mengatakan Kami sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.
Irwansyah saat di temukan awak media di rumah Pengacara DR .Sambas menyampaikan PT.MBL berjanji membeli lahan milik Karasudin seluas 21 Ha baru di bayar 17 Ha sisa 4 Ha belum di bayar sama sekali.
Lahan 4 Ha tersebut tanpa ijin di tanami oleh pihak PT.MBL selama ini pihak pemilik tanah memanen sawit di lahan 4 Ha tidak ada permasalahan , permasalahan itu muncul setelah adanya pergantian pimpinan PT.MBL yang baru.
Untuk itu agar supaya tanah orang tuanya yang mereka miliki seluas 4 ha yang saat ini sedang di kuasai Perusahaan Musi Bibit Lestari agar dapat menyerahkan lahan tersebut dengan segera berdasarkan surat kepemilikan yang Syah yang kami miliki dan membebaskan yang di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.
Diantara 5 orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh pelapor satu merupakan anak dari pemilik lahan dan satu lagi keponakan dari pemilik lahan , kemudian 3 orang lainya sebagai karyawan pemilik lahan.( TIM ).