Terkini

PT.MUSI BIBIT LESTARI AKAN DIGUGAT WARGA SECARA PERDATA KE PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU

1327
×

PT.MUSI BIBIT LESTARI AKAN DIGUGAT WARGA SECARA PERDATA KE PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU

Share this article

Musi Rawas, Sumsel, Medianasionaltuntas.com, Minggu 10 /11/2024,- PT.Musi Bibit Lestari ( MBL) Yang beralamat di  Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten  Musi Rawas, yang menguasai Lahan Milik Burhanudin Bin Bahil  +- 9 Ha Kemudian dari 9 ha tersebut yang menanami pohon sawit  adalah pemilik lahan Burhanudin Pada tanggal Senin (04 /11/2024)  istri Burhanudin yang bernama Sumiati binti H.Asnawi dan karyawan nya bernama Suryadi sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit miliknya  sendiri di tangkap Reskrim polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.

Akan tetapi nama Sumiati binti H.Asnawi  telah di tangguhkan penahannya , dan Suryadi masih di tahan sampai sekarang , permasalahan ini pemilik lahan yang bernama Burhanudin suami dari Suamiati  sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau , karena mempunyai alas hak yang Syah menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku dan menunjuk bapak DR. HC. Sambas,SIP, S.H, MH selaku kuasa hukumnya .

Aneh nya yang melaporkan hal tersebut  ke Polres Musi Rawas bukan dari perusahaan tetapi Oknum tersebut adalah ASN yang bernama Syarpawi .

Pada Waktu serta tempat yang bersamaan Juga terhadap Pemilik Lahan Bernama Nanung dan Karasudin  akan menggugat   PT Musi Bibit Lestari di karenakan masih 4 ha lagi dari 21 ha  seperak pun  belum di bayar  oleh perusahaan sampai saat ini .

Sebagai mana yang di maksud dalam  pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu (19 Oktober 2024) Sekira pukul 10.00 Wib di blok 16 Devisi 1 PT Musi Bibit Lestari Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang di laporkan oleh pelapor atas nama  Ahmad Syarpawi  bin Usman ( Alm) yang di duga di lakukan oleh tersangka dengan inisial :  Z, AS , S, A.R , I E, ke -5 tersangka sampai saat ini masih dalam Tahanan Negara Polres Musi Rawas.

Burhanudin  dan  Suamiati  saat di wawancara awak media  Medianasionaltuntas.com  Mereka mengatakan  Kami  sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Irwansyah  saat  di temukan awak  media  di rumah Pengacara  DR .Sambas  menyampaikan PT.MBL berjanji membeli lahan milik  Karasudin seluas 21 Ha baru di bayar 17 Ha  sisa 4 Ha  belum di bayar sama sekali.

Lahan 4 Ha  tersebut tanpa ijin di tanami oleh pihak PT.MBL selama ini pihak pemilik tanah memanen sawit di lahan 4 Ha tidak ada permasalahan ,  permasalahan itu muncul setelah adanya pergantian pimpinan PT.MBL yang baru.

Untuk itu agar supaya tanah  orang tuanya  yang  mereka miliki   seluas  4 ha yang saat ini sedang di kuasai Perusahaan Musi Bibit Lestari  agar dapat menyerahkan lahan tersebut dengan segera berdasarkan  surat  kepemilikan yang  Syah yang kami miliki  dan membebaskan  yang di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.

 

Diantara 5 orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh pelapor satu merupakan anak dari pemilik lahan  dan satu lagi keponakan dari pemilik lahan , kemudian 3 orang lainya sebagai karyawan pemilik lahan.( TIM ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *