MEDIA NASIONAL TUNTAS, LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN |
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Indonesia, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus per setiap tahunnya. Yang dalam perhelatan ini hampir di setiap tempat, mulai dari tingkat RT hingga pemerintah pusat mengadakan berbagai perayaan.
Tidak jauh berbeda dengan yang dilaksanakan di Di RT 03, Komplek Graha Simpang Priuk Lubuklinggau Selatan 2, kota Lubuklinggau yang dilaksanakan di lapangan Blok B, Graha Simpang Priuk. Minggu, 18 Agustus 2024.
Tapi entah kenapa dan motifnya apa, acara ini justru tidak berjalan seperti yang diharapkan. Karena salah satu warga di perumahan tersebut berinisial N, diduga atau terkesan menghasut sambil menyebutkan “IBLIS” yang diduga kalimat ditujukan kepada Ketua RT melalui Grup WhatsApp. Yang anggota grup yang tergabung didalamnya, adalah merupakan ibu-ibu pengajian RT 03, Komplek Graha Simpang Priuk.
Adapun bukti kalimat “IBLIS” yang menurut Ketua RT diduga ditujukan terhadap dirinya, itu terungkap dari hasil perbincangan yang diberikan Ketua RT setempat kepada Wartawan, Senin (19/08/2024).
“Asslmkm bik tlng infoke gek klu pak presiden graha sdh pidato yo krn aku Mariam Ida Darwis la janji nak nonton tpi setelah belistu pidato 😀😀😀 bik tks yo,”tulis N dalam grup WhatsApp ibu-ibu pengajian RT 03 Komplek Graha Simpang Priuk, kota Lubuklinggau.
Senada dengan keterangan Arlan Ketua RT didampingi Hoirul Bariyah Ketua Pengajian Ibu-ibu, termasuk Muksal sebagai Panitia juga menyebutkan, hasil dari kalimat yang disampaikan oleh N, tidak saja berdampak terhadap antusiasme warga yang hadir di perayaan HUT RI ke-79 tingkat RT tersebut. Juga akibat acara ini bisa dikatakan gagal, ditambah biayanya yang telan jutaan Rupiah, membuat perayaan ini rugi secara biaya dan sebagainya.
Bahkan menurut keterangan Hoirul Bariyah Ketua Pengajian, bukan kali pertama (N) diduga melakukan kesan penghasutan terhadap warga khususnya para ibu-ibu pengajian. Jauh sebelum ini terjadi, yang dianggap telah melakukan dugaan penghasutan karena tidak mengikuti pengajian.
“Bukan sekali ini saja dia tuh menghasut warga mengikuti kegiatan di RT ini, sebelumnya juga kegiatan pengajian begitu juga,” jelas Hoirul Bariyah, didampingi Paridah istri Arlan Ketua RT.
Namun demikian hal itu semuanya disangkal oleh N, bahkan menurutnya tuduhan tersebut merupakan sebuah fitnah dan dosa besar.
“Mohon maaf pak itu fitnah boleh tanyo langsung dg warga kmi lanhsung utk kebenaranyo klu bpk mau datang ke rmh saya nanti mlm utk klarifikasi spy tdk ada fitnah krn besar dosonya pak tks maaf saya lagi di luar,”tulis (N) menjawab korespondensi yang melakukan konfirmasi lewat WhatsApp.
Terkait peristiwa ini, ia didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Sambas,S.IP, SH, MH akan melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Dan berharap ada efek jera bagi yang bersangkutan, hingga kejadian yang sangat sama tidak terulang lagi di masa depan.
“Kita sudah berkordinasi dengan Kuasa Hukum kita pak Sambas, supaya permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, untuk dapat segera di proses,” jelas Arlan Ketua RT 03, Komplek Graha Simpang Priuk kepada Wartawan.
Ditempat yang sama Dr. Sambas, S.IP, SH, MH sebagai Kuasa Hukum juga menjelaskan, bahwa warga berinisial (N) langgar Undang-undang ITE, Pasal 27 Ayat (1) Tahun 2024. Yang hukumannya paling lama 6 tahun, serta denda 1 Miliyar.
“Tindakan warga berinisial (N), seharusnya lebih dewasa serta dapat membedakan mana urusan pribadi, dan mana urusan kepentingan masyarakat banyak. Sehingga tidak menimbulkan suasana perayaan HUT RI yang tidak kondusif. Mestinya momen ini merupakan acara seru, malah sebaliknya. Maka dari itu, kami yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum, akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau,” tutup Dr. Sambas, SH, MH sambil menyayangkan tindakan warga yang beriinisial N tersebut.
Editor : Binsar Siadari
Liputan : Tim Media Nasional Tuntas