Terkini

Mahasiswa/i Muhamadiyah Demo Didepan Kantor Pemkot Kota Lubuk Linggau

668
×

Mahasiswa/i Muhamadiyah Demo Didepan Kantor Pemkot Kota Lubuk Linggau

Share this article

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – MEDIA NASIONAL TUNTAS |

Lubuk linggau milik kita semua bukan milik yudikatif, eksekutif dan legislatif tapi juga milik kami milik masyarakat sehingga kami punya hak bersuara kami punya hak berpendapat.

Lubuk linggau sudah sedemikian rupa di bentuk ditata oleh pemerintah sebelumnya pada 10-15 tahun terakhir dengan tertatih tatih membangun kota ini dengan segala keterbatasan dengan APBD yang sangat kecil dan minim sementara Lubuk linggau tidak memiliki PAD.

Sangat kami sesalkan ketika pemerintah setelah itu tidak dapat menjaga minimal bertahan pada kondisi yang sudah ada dan cukup rapi tapi jangan kan membangun menjaga saja kita tidak mampu.

Saat ini karena rusaknya jalan di lingkar selatan dan seringnya terjadi kecelakaan maka timbullah penjual jasa untuk keamanan pemakai jalan yang mengatur lalu lalangnya kendaraan yang dapat di sebut oleh aparat penegak hukum PUNGLI yang memang tidak dibenarkan tapi mereka adalah penjual jasa keselamatan dan hal ini terjadi sudah mencoreng nama baik kota Lubuklinggau yang selama ini bebas dari pungli di jalan dan kami menganggap ini adalah pembiaran namun tanpa jasa mereka keselamatan pemakai jalan juga perlu di pikirkan apakah ada DLLJ dan POLANTAS di sana yang mengatur……? TIDAK…..!

Apa yang didapat oleh kota lubuk linggau yang ada adalah debu, dan beban APBD.

Tuntutan aksi mahasiswa pemuda dan rakyat

1. menuntut PJ Walikota mencabut keputusan walikota Nomor 420/kpts/Dishub/2022

2. menuntut KAPOLRES dan KADISHUB mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam beroperasinya mobil batu bara di luar jam operasional.

3. Menuntut PJ wali kota menghentikan sementara kegiatan angkutan Batu Bara sebelum mendapatkan kesepakatan antara pengusaha tambang dan angkutan Batu Bara. (*terkait regulasi jam operasional, rute yang diperbolehkan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.*)

4. menuntut pj walikota memperbaiki jalan lingkar selatan yang rusak

5. Menuntut pj walikota untuk memanggil perusahan dan stekholder terkait untuk membahas dana CSR/PAD

6. Mendesak 30 anggota dpr d kota segera ikut peduli persoalan TRUK2 BATU BARA yg merusak jlan lingkar selatan dgn memanggil PJ. Walikota dan dishub segera membentuk pansus tujuan membuat perda khusus KENDARAAN BATU BARA DILARANG MELALUI JALAN Kota LUBUKLINGGAU

SERTA MEMANGGIL PIMPINAN PERUSAHAAN BATU BARA …TSB untuk mentaati REGULASI-REGULASI YG DITETAPKAN PEMKOT.

(Binsar.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *