Lubuklinggau Sumatera Selatan (MNT)gedung baru di SMAN 8 Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume dalam pelaksanaannya.
Ketua LSM-ARI, M. Erwanto, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, menyampaikan bahwa ia menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pembangunan empat ruang kelas baru di sekolah tersebut. Dugaan ini mencakup pekerjaan yang dinilai asal-asalan serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan: Sabtu 08/02/2025:
“Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Ada indikasi pengurangan volume material, pengerjaan yang asal-asalan, serta kurangnya perhatian terhadap aspek keselamatan kerja (K3). Pekerjaan yang menggunakan kerangka baja dan besi juga kami nilai perlu diteliti lebih lanjut agar sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkap Erwanto.
Lebih lanjut, Erwanto menegaskan bahwa laporan ini telah disampaikan secara resmi ke Kejari Lubuk Linggau pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam laporannya, LSM-ARI juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2020, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, serta satuan pendidikan dalam penyediaan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut Erwanto, fasilitas pendidikan harus memenuhi standar keamanan yang tinggi dan memiliki usia pemakaian minimal 20 tahun. Oleh karena itu, setiap pembangunan ruang kelas baru harus mengacu pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, termasuk pedoman teknis pekerjaan konstruksi dan pemilihan material bangunan yang sesuai standar.
“Bangunan sekolah harus sesuai dengan standar keselamatan dan daya tahan. Dalam hal ini, acuan utama adalah peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur penggunaan material dan teknis pengerjaan konstruksi. Jika tidak sesuai, tentu akan berisiko bagi keselamatan siswa dan tenaga pendidik di masa depan,” jelasnya.
LSM-ARI berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera mendengarkan laporan tersebut dengan melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait: pungkasnya (Erwin Kabiro Lubuklinggau, Musi Rawas)