Rejang Lebong,Bengkulu, Medianasionaltuntas.com, Rabu 31/10/2024,- Di kantor desa Kampung Delima terjadi keributan antara Kades (Mg) dan bendahara Desa (Sm) yang viral di medsos,sehingga menuai konflik di berbagai kalangan masyarakat terkhusus di desa Kampung Delima .
Keributan berawal dari permasalahan pembangunan siring cacing yang akan di buat menggunakan DD yang sudah di anggarkan sebesar 75 juta rupiah, pembangunan ini di tolak oleh masyarakat lingkungan setempat,karna masyarakat menginginkan siring tertutup dan pembuangan juga tidak di beri izin oleh masyarakat Kesambe Lama.
Sedangkan pengerjaan akan di laksanakan 2 hari setelah dana di cairkan sebesar 30 juta rupiah ,yang di sisihkan untuk pajak daerah sebesar 4 juta rupiah,dan sisa nya sebesar 26 juta rupiah yang di titipkan untuk keperluan material di salah satu toko bangunan yang terletak di desa Tasik Malaya.
Setelah uang di titipkan dan siap pengerjaan bangunan datanglah salah satu toko masyarakat yang datang ke kantor desa mewakili warga setempat yang tidak menyetujui adanya pembngunan siring cacing tersebut,dan meminta pembuatan siring tertutup.
Kami akan demo kalau tetap akan di buat siring cacing kata RM warga desa Kampung Delima di kantor Desa , maka di adakan rembukan kembali pembangunan akan di ubah menjadi siring tertutup dengan anggaran tetap , tiba – tiba Kepala Desa meminta bendahara desa untuk mengambil kembali uang yang sudah di titip bendahara di toko bangunan yang sudah membuat MOU kepada kantor desa Kampung Delima , sehingga terjadilah pertengkaran antara Kepala Desa dengan Bendahara ,masalah uang yang sudah di titipkan tersebut, ” ambik duit tu aq sudah di kejar kejar wartawan untuk ngasih duit tu, ” ujar Kepala Desa” kepada Bendahara desa Kampung Delima, ” lah ngapo ndak ngasih wartawan dengan duit itu kata bendahara ?” ” apo bapak ado kasus lain di jawab bendahara ? “yang tidak mau uang yang baru di titipkan untuk material harus di ambil dan letakkan besok pagi uangnya di meja saya, ujar Kepala Desa.
Setelah keributan itu terjadi Kades (MG) memberi surat pemberhentian kepada bendahara desa(SM) tampa surat Sp1,Sp2,dan Sp3 yang mana sudah di atur dalam peraturan mentri dalam negri (permendagri) No 67 tahun 2017, yang mana permendagri ini merupakan perubahan dari permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. yang mana seorang kepala desa melakukan pemberhentian harus di konsultasikan dengan camat,atas nama bupati .jika kepala desa tidak melakukan konsultasi,camat dapat membatalkan keputusan pemberhentian perangkat desa.
Dikomfirmasi oleh kabiro MNT TV Rejang Lebong yang bernama (NENG) nama panggilan kepada kades (MG) mengenai pemecatan tersebut di jawab kades karna ” emosi. ” Setelah kejadian ini bendahara desa (SM) Tidak terima dan akan melakukan proses hukum dan akan melaporkan kades ke pihak yang berwajib.
Uang DD yang di ambil di toko bangunan tersebut sekarang di pegang dan di kuasai oleh Kades setelah memberi surat pemecatan terhadap bendahara desa(SM) ( Neng Kabiro Rejang Lebong).