MEDIA NASIONAL TUNTAS,,JAKARTA ,DPP IPN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Mendesak Badan Reserse Krimin Umum (Bareskrim Mabes Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Untuk Segera Mengusut Dugaan Suap/Gratifikasi DI WIUP PT. Panca Logam Makmur (PLM), PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI), Diduga Kuat Menjadi Tempat/Lumbung Para Oknum Oknum Melakukan Praktik Ilegal Mining Yang Merugikan Keuangan Negara Maupun Daerah Itu Sendiri.
Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irsan Aprianto Ridham selaku Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Jumat, 20/06/2025.
Menurutnya, PT. PLM dan PT. AABI kedua perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, diduga melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan dan melakukan pembangunan infrastruktur yang menyebabkan perusakan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), di wilayah kecamatan rarowaru kabupaten bombana, tanpa dahulu mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Padahal, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, setiap aktivitas di kawasan hutan produksi terbatas untuk keperluan non kehutanan wajib di sertakan IPPKH yang dimana hal itu di terbitkan langsung oleh Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Republik Indonesia (KLHK RI).
Berdasarkan regulasi setiap Perusahaan wajib memiliki Dokumen Perizinan dan Dokumen Penunjang (Pelengkap) Lainnya, salah satunya pihak Perusahaan wajib harus Memiliki dan Menyampaikan Dokumen RKAB-Nya kepada negara, apabila Perusahaan tersebut tidak menyampaikan Dokumen RKAB yang dikantonginya, Perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan, baik itu Produksi apalagi melakukan aktivitas Penjualan Ore Nikel.
Irsan Aprianto Ridham Mengungkapkan, Hasil Investigasi DPP – IPN Berdasarkan Data dan Bukti Yang Kami Miliki Bahwa PT. PLM dan PT. AABI Ini Telah Melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal Atau Lebih Tepatnya Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Penunjang (Pelengkap) Seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Serta Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK).,”
Namun anehnya, Menurut Irsan Aprianto, Merujuk pada hasil pemeriksaan ESDM RI ditemukan bahwa PT. Panca Logam Makmur dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi IPPKH atau telah melakukan Aktivitas Tanpa Persetujuan PPKH.
Ditempat yang sama, Irvan Febriansyah Ridham Selaku Sekretaris Jendral DPP IPN Mengungkapkan, Berdasarkan Data Dan Informasi Dilapangan, Irvan Menegaskan Dan Menyampaikan Bahwa Terdapat Beberapa Kontraktor Mining Serta Penambang Ilegal Yang Kerap Memfasilitasi Aktivitas Penambangan Di Wilayah IUP PT. PLM dan PT. AABI Dikabupaten Bombana.
Oknum – Oknum Tersebut :
Kapolres Bombana (WH)
Kasatreskrim Bombana (YFW)
“Jadi, wajar saja jika sampai hari ini dikatakan bahwa PT. PLM serta PT. AABI ini kebal hukum dan menjadi tempat atau Lumbung bagi oknum – oknum untuk nemperkaya diri sendiri maupun sekelompoknya. Besar dugaan kami bahwasan-nya ada Permainan Administrasi sehingga sampai hari ini masih leluasa melakukan Penjualan serta Aktivitas,” Ucap Irsan Aprianto
Irvan Febriansyah Ridham Mengatakan, Menilai bahwa sampai hari ini pihak Aparat Penegak Hukum pun belum juga melakukan upaya ataupun tindakan yang nyata untuk memproses hukum atas segala aktivitas yang dilakukan PT. Panca Logam Makmur, PT. Anugerah Alam Buana Indonesia meskipun PT. PLM dan PT. AABI berada di wilayah hukum Polres Bombana, atau mungkin Bungkam karena ada beberapa nama Pejabat tertentu yang memback-Up aktvitas PT. PLM dan PT. AABI.
Selain Polres Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana pun pasti tahu menahu soal adanya Indikasi Dugaan Kejahatan (Koorporasi) di WIUP PT. PLM dan PT. AABI yang beroperasi tanpa Dokumen penunjang (Pelengkap), namun pihak Kejari Bombana seakan akan bungkam karena apa yang dilakukan PT. PLM dan PT. AABI itu seolah – olah seperti tidak melakukan Tindak Pidana Kejahatan.
Terakhir, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara (DPP – IPN) Pada Media Ini, Menegaskan Bakal Mempressure dan Melaporkan Secara Resmi Terkait Tindak Pidana Yang Terjadi Di WIUP PT. PLM Dan PT. AABI Ke KPK RI, Kejagung RI, DivPropam Polri Dan Bareskrim Polri.
“Kami Pastikan, Laporan Kami Masuk Ke KPK RI, KEJAGUNG, dan MABES POLRI Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan (Koorporasi) di WIUP PT. PLM dan PT. AABI,” Tutupnya .. pungkasnya, Erwin Kabiro media nasional tuntas Lubuklinggau, musi Rawas Utara,,