MEDIA NASIONAL TUNTAS,,KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN,,segera bertindak dan memproses atas dugaan perjalanan dinas fiktif pada sekretariat DPRD Musi Rawas tahun 2024.
” Dan ini sudah terjadi berulang sama seperti laporan BPK pada tahun 2023, sudah saatnya APH Bertindak ” tegasnya.
Seperti diketahui pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menuai sorotan publik. Hal ini setelah adanya temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun anggaran 2024. Dalam laporan BPK RI disebutkan ; Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya: media nasional tuntas:
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merealisasikan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri per 31 Oktober 2024 sebesar Rp32.687.093.354,00 terdiri dari Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah. Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai yang
melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas
tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel, tiket penyeberangan laut (ASDP), serta kuitansi penginapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekapitulasi perjalanan dinas, dokumen pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas
Sekretariat DPRD, diketahui bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas dan terindikasi tumpang tindih dan/atau beririsan antar surat tugas. Perjalanan dinas tumpang tindih adalah suatu kondisi dimana pelaksana perjalanan dinas melaporkan pelaksanaan dinas pada dua atau lebih kegiatan perjalanan di periode waktu yang sama, sedangkan perjalanan dinas beririsan adalah kegiatan perjalanan dinas
yang dilakukan secara berurutan pada periode waktu tertentu namun tanggal mulai dan
selesai surat tugas perjalanan dinas tersebut beririsan antara satu dengan yang lain. Kedua
kondisi tersebut menimbulkan pertanggungjawaban ganda pelaksanaan perjalanan dinas
sebesar Rp1.291.638.065,00
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan
seluruhnya menyatakan bersedia bertanggung jawab dan mengembalikan ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
b. Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.291.638.065,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya;
b. PPTK Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan pengujian bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
c. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kurang cermat dalam
memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan; dan
d. Pelaksana Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas: pungkasnya,, Erwin kabiro media nasional tuntas Lubuklinggau, musi Rawas Utara,,