Lubuklinggau, – tgl 2/9/2024 / Dimana ada Diadopsi dari pemberitaan sebelum nya dari media bahwa adanya salah satu statmen mantan Kepala Dinas—-(wartawan MNT GROUP)(Kadis) Disperindag yang mengatakan adanya dugaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke Kasda, Melainkan digunakan oleh mantan Walikota Lubuklinggau Priode 2019-2024 untuk “usaha pribadinya”.
Hal tersebut diketahui dari hasil audit BPK Perwakilam Sumatera Selatan, bahwa adanya retribusi pelayanan pasar Grosir dan Pertokoan dikota lubuklinggau senilai ratusan juta yang tidak disetorkan ke kas daerah (kasda).
Didalam resume laporan hasil pemeriksaan (LHP),BPK menyebutkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa penyewa yang belum membayar ternyata terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai kepada kepala dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) kota lubuklinggau melalui analis pengawas perdangangan namun tidak tercatat dalam laporan pemerimaan.
Kemudian berdasarkan permintaan keterangan dengan analis pengawas perdagangan menyatakan terdapat tujuh penyewa yang telah membayar sewa ruko pada tahun 2023 sebesar Rp.128.050.000.00 yang telah diterima secara tunai namun tidak di setorkan ke kas daerah.
Detailnya uang tersebut diserahkan kepada kepala disperindag yang menjabat saat itu dan tidak diserahkan ke bendahara penerimaan serta tidak ada tanda terima.
Hasil wawancara kepada kepala Disperindag yang menjabat saat itu dikatakan bahwa pemerimaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut digunakan untuk pembayaran pengajuan SNI Air minum kemasan bermerek AY milik mantan walikota lubuklinggau serta pembiayaan lainya yang tidak dianggarkan.
Awak media kami mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada mantan walikota lubuklinggau yang akrab disapa Kak Nanan, namun tidak ada jawaban sama sekali serta menghubungi surya darma selaku mantan kepala Dinas yang diwawancarai oleh BPK saat proses audit namun tidak memberikan komentar apapun hingga brita ini ditayangkan: pungkasnya Erwin (wartawan MNT GROUP Lubuklinggau musi Rawas