MEDIA NASIONAL TUNTAS,,KABUPATEN MUSI RAWAS SUMTRA SELATAN,kamis 15/05/2025:dan mengundang hanya beberapa orang kemudian pihak perusahaan menggap telah disepakati beberapa poin persetujuan terkait aktivitas tambang. Kemudian pihak perusahaan membuatlah surat perjanjian yang diajukan kepada Kadus dusun I namun surat tersebut belum sah karena Kadus dusun I tidak mau ditandatangani yang di sertai dengan amplop putih yang diduga kuat berisikan sejumlah uang Hal ini menimbulkan dugaan bahwa selama tiga tahun terakhir, operasi tambang pasir PT APS dilakukan secara ilegal. PT SPA II Dinilai Abaikan Lingkungan 1 minggu lalu Pertemuan antara masyarakat Dusun I dan PT APS yang dilaksanakan di kediaman Bapak Marullah menghasilkan tiga poin: kamis 15/05/2025: media nasional tuntas:
penting: 1. Perusahaan tambang hanya diperbolehkan beroperasi jika memiliki izin resmi. 2. Masyarakat mengizinkan penggunaan jalan desa oleh perusahaan. Tim Investigasi 6 hari lalu 3. Setiap angkutan pasir dikenakan retribusi Rp2.000 untuk kepentingan warga. Meski telah disepakati warga, dokumen tersebut belum dianggap sah karena Kepala Dusun belum membuat kan tanda tangan di atas materai. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari
masyarakat dan media, mengingat aktivitas tambang sudah berlangsung selama tiga tahun. Mengapa perusahaan baru membuat surat pernyataan pada tahun 2025? Apakah selama ini PT APS beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah desa? Warga meminta dinas terkait, khususnya yang menangani perizinan tambang, untuk segera melakukan peninjauan dan menindaklanjuti potensi pelanggaran
hukum yang dilakukan PT APS. Menyikapi hal tersebut salah satu warga desa Satan indah jaya kecamatan muara Beliti,ia mengatakan dan meminta kepada pemerintah provinsi gubernur Sumatra Selatan agar mengevaluasi ulang kegiatan PT.APS terkait penambangan pasir ilegal “Kami berharap kepada pak gubernur Herman deru agar mengevaluasi ulang aktivitas PT.APS yang mana dengan adanya penambangan tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan terlebih ada berapa rumah yang retak akibat mobil truk yang mengangkut hasil penambangan dari PT.APS : pungkasnya,, Erwin Kabiro Lubuklinggau, musi Rawas Utara,,