Terkini

Proyek pengadaan kotak dan kontainer sampah senilai Rp1,19 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup DLH,

43
×

Proyek pengadaan kotak dan kontainer sampah senilai Rp1,19 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup DLH,

Share this article

Lubuklinggau Sumatera Selatan (media nasional tuntas)Kota Lubuk Linggau mulai mengarah pada dugaan praktik pengkondisian pemenang.

Sejumlah dokumen dan informasi mengindikasikan proses lelang maupun penunjukan penyedia tidak berjalan fair.

Hasil penelusuran pengadaan ini terbagi ke dalam dua kontrak melalui dua sumber anggaran bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemprov Sumsel dan APBD Perubahan Kota Lubuk Linggau tahun 2024.

Penyedia yang ditunjuk dalam proyek ini diduga memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat kunci di lingkungan DLH. Bahkan, terdapat informasi bahwa spesifikasi barang telah disesuaikan dengan jenis produk milik penyedia tersebut, sehingga mengeliminasi kompetitor lain sejak awal:senin 21/04/2025: media nasional tuntas:

Indikasi Kejanggalan:
– Spesifikasi teknis diduga disusun berdasarkan produk milik penyedia tertentu,
– Penawaran yang masuk minim, hanya didominasi satu atau dua peserta,
– Tidak ada uji publik atau forum konsultasi sebelum pengadaan,
– Penandatanganan kontrak dilakukan dalam waktu singkat, terkesan terburu-buru.

Keterangan Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak DLH belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang dilayangkan. Sementara itu, penyedia yang disebut masih enggan dikonfirmasi secara langsung.

mengajak semua pihak yang disebut untuk menggunakan hak jawab secara proporsional. Kami terbuka menerima dokumen atau tanggapan resmi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Tulisan berita ini disusun berdasarkan analisa dokumen audit dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung. menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik: pungkasnya ( Erwin Kabiro Lubuklinggau, musi Rawas Utara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *