Gambar : Wartawan MNT Binsar Siadari (kiri), dan Korban (R) sebelah kiri, di kantor Media Nasional Tuntas Lubuklinggau, Selasa (20/08/2024)
Lubuklinggau , Sumatera Selatan – MEDIA NASIONAL TUNTAS.
Tindakan dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencabulan anak dibawah umur terhadap anak berinisial (R), warga Kelurahan Karya Bakti kota Lubuklinggau. Yang diduga dilakukan oleh Ari Andrean Amir, ST, warga Kelurahan Marga Mulya, kota Lubuklinggau, yang diketahui merupakan pegawai PNS dilingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Barangkali pantas dikatakan, tindakan yang sangat keterlaluan.
Kasus ini diketahui oleh awak media berdasarkan keterangan (R), yakni korban penipuan, penggelapan sekaligus ibu dari korban pencabulan anak dibawah umur, yang sengaja datang ke kantor Media Nasional Tuntas kota Lubuklinggau. Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam Wawancara dengan Wartawan MNT Binsar Siadari, (R) pun menceritakan awal peristiwa ini terjadi. Yang mengaku bahwa hubungan antara dirinya dengan oknum pegawai PNS di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas tersebut, sebelumnya merupakan suami istri berstatus nikah siri.
Seiring berjalannya waktu, dalam perjalanannya hubungan rumah tangga mereka sering terlibat cekcok, karena Ari Andrean Amir, ST, ternyata banyak yang terlilit utang.
Akhirnya pada suatu ketika (R) dipaksa oleh Ari Andrean untuk menggadaikan rumah dari suaminya terdahulu, yang surat rumah tersebut adalah atas nama anak tertuanya.
Niat untuk digadaikan tersebut, sempat ditolak oleh anaknya. Tapi karena terus dipaksa dan diancam akan diusir dari rumah suami sirinya, dengan terpaksa (R) pun dengan berbagai cara membujuk anaknya untuk menggadaikan rumah pemberian ayah atau suami (R) sebelumnya. Untuk membayar utang-utang dari oknum pegawai Pemkab Musi Rawas tersebut. Dan sesuai janji dari Ari Andrean Amir, akan dikembalikan suatu saat nanti.
Singkat cerita rumah yang atas nama anaknya (R), akhirnya digadaikan sebesar 55 juta Rupiah, dan semuanya habis untuk membayar hutang Ari Andrean Amir, ST. Bahkan motor anak (R) yang masih baru di beli, juga ikut jadi korban, tidak tau rimbanya sampai saat ini.
Kesabaran (R) kian pupus, apalagi setelah mendengar anaknya yang masih SD jadi korban cabul dari Ari Andrean Amir. Karena tidak kuat lagi, akhirnya (R) pun memutuskan dan memilih keluar dari rumah suami sirinya tersebut.
Terkait pencabulan terhadap anaknya, dari keterangan (R) dirinya telah melaporkan kasus ini pada tahun 2023 lalu ke Polresta Lubuklinggau. Tapi entah kenapa sampai saat ini juga, dia belum diberitahu, sejauh mana tindaklanjut dari laporannya.
Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula. (R) ibu dari empat orang anak ini pada Selasa, 20 Agustus 2024, bersama Kuasa Hukumnya Dr. Sambas, SH MH, resmi melaporkan Ari Andrean Amir, ST ke Polres kota Lubuklinggau. Yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk akan disusul dugaan kasus pencabulan yang selama ini tidak jelas kepastian hukumnya.
Ditempat terpisah kepada Wartawan, Dr Sambas, S.IP, SH MH selaku kuasa hukum (R) juga mengakui, jika kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Lubuklinggau.
Redaksi/Liputan : BINSAR SIADARI