Rejang Lebong,Medianasionaltuntas.com,Jumat 10/01/2025,- Megi Susanto Kepala Desa Kampung Delima yang telah menjabat selama dua tahun mengaku belum tahu soal kelebihan uang sebesar lima puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah padahal berdasarkan bukti kwitansi jelas menunjukan uang tersebut di ambil oleh Kepala Desa yang di serahkan oleh bendahara Desa dan di ketahui oleh Seketaris Desa Kampung Delima.



Bahkan tidak sedikit Penggunaan Anggaran atau Pemerintah Desa yang nakal harus terseret ke jeruji Besi atas perbuatan tindak Pidana Korupsi, meski demikian hal ini tidak membuat para oknum kepala Desa jera dalam melakukan Penyimpangan saat merealisasikan Program Dana Desa.
Maka Penting Pengawasan secara signifikan pada proses pelaksanaan realisasi Program Dana Desa serta di butuhkan keberanian Para Penegak Hukum dalam melakukan tindakan Penerapan Hukum tanpa pandang bulu.
Seperti salah satu contoh kegiatan Pembangunan Jalan Lapen atau Lapisan Penetrasi yang Menggunakan Program Dana Desa tahun 2024 di Desa Kampung Delima dengan Volume kegiatan panjang 385 meter dan lebar 2,5 meter dan tidak di ketahui ukuran ketebalan telah menggunakan anggaran sebesar Rp.200.696.000,-

Sementara berdasarkan hasil kegiatan monitoring lapangan terlihat kondisi fisik pembangunan jalan Lapen sangat memprihatinkan karena proses pemadatan yang tidak maksimal membuat kondisi jalan bergelombang, selain itu terdapat rumput yang tumbuh di permukaan jalan memperlihatkan tipisnya material aspal yang tersiram dan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hanya di lakukan satu kali sehingga akan berdampak pada kualitas dan kuantitas fisik jalan tidak dapat bertahan dengan waktu yang lama.

Namun pihak perintah Desa hanya menggunakan Material Aspal Sebanyak 15 Drum saja pewarta.(NG).