Kriminal

WARGA MOHON KAPOLDA SUMSEL TINDAKLANJUTI LAPORAN PENGEROYOKAN ANAKNYA

1994
×

WARGA MOHON KAPOLDA SUMSEL TINDAKLANJUTI LAPORAN PENGEROYOKAN ANAKNYA

Share this article

Media Nasional Tuntas – Musi Rawas, 12 Agustus 2024.
Kepada awak media MNT di Polres Musi Rawas, Adv. Dr. Sambas,S.I.P.,S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Herwin bin Sudirman bersama orang tuanya Sudirman bin Saidul pada tanggal 29 Juli 2024 mendatangi Polres Musirawas di ruang pidum menemui salah seorang katim unit pidum, dengan tujuan untuk menanyakan tentang kepastian hukum laporan orang tua kliennya terdahulu mengenai peristiwa dugaan pidana pengeroyokan atas tuduhan fitnah mencuri getah karet terhadap anak kandungnya bernama Herwin, diduga telah dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang berinisial R, L, S dan R.

Kemudian, pada waktu itu setelah dilakukan pengeroyokan korban Herwin diikat tangannya kemudian dibawa kerumah Kepala Dusun yang bernama Abdullah alias Dul lalu diserahkan kepada Unit Pidum Polres Musi Rawas. Selanjutnya, Melalui proses hukum persidangan telah dijatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk linggau.
Peristiwa ini terjadi di kediamannya di Desa Sp. VI Blok F Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, karena merasa tidak senang pada saat itu bahwa anaknya telah difitnah dan dikeroyok maka beberapa hari kemudian setelah kejadian pengeroyokan dan penangkapan anaknya yang bernama Herwin di Polres Musi Rawas, maka orang tua korban bernama Sudirman pada waktu itu melaporkan ke Polres Musi Rawas dengan nomor laporan Polisi : LP/B-173/X/2022/SPK/Sat.Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 26 Oktober 2022.

Anehnya, sejak awal anaknya Herwin menjalani hukuman hingga bebas menjalani hukuman tersebut, laporannya di Polres Musi Rawas tidak diketahui kepastian hukumnya. Lalu, setelah anaknya bebas menjalani hukuman dan ia menanyakan kepada Katim Unit Pidum barulah pada saat itu diketahui dan diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan atas laporannya pada waktu itu dengan Nomor : Sp. Lidik/VI/2023/Reskrim, tanggal 04 Juni 2023, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan, nomor: B/80/VI/2023/RReskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Bapak AKP Muhammad Indra Parameswara. Selanjutnya, setelah memperoleh Surat Penghentian Penyelidikan dan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan tersebut maka selaku Kuasa Hukum kliennya Adv. Dr. Sambas,S.I.P.,S.H.,M.H. melaporkan kepada Dumas dan Paminal Polda Sumsel agar laporan perkara kliennya bisa segera diteruskan proses hukumnya, sebab ada indikasi kejanggalan alasan dalam penetapan penghentian penyelidikannya, yaitu dengan alasan bahwa saksi – saksi yang diperiksa pada saat itu bukanlah saksi- sakti yang melihat langsung pada saat kejadian peristiwa pengeroyokan tersebut berlangsung di depan rumah korban yang bernama Herwin, melainkan saksi tersebut hanya mengantar korban yang telah dituduh mencuri setelah dikeroyok dan dibawa kerumah Kepala Dusun bernama Abdullah ke Polres Musi Rawas saja.

Kemudian Surat Hasil Visum Atrepertum dari Rumah Sakit Musi Rawas diragukan kebenarannya, yang menyatakan tidak ada luka memar sedikitpun pada diri korban pengeroyokan, sedangkan kondisi Korban Herwin sejak ditahan di lapas sampai saat ini gendang telinganya bermasalah hingga terganggu pendengarannya. “Telah saya bawa ke Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti untuk divisum kembali yaitu Pada tanggal 29 Juli 2024” jelas Sambas.

Lanjutnya, “Kemudian setelah kita teliti lebih dalam Surat Penangkapan dan Penahanan bernama Erwin Saputra, yang lahir di Pali pada tanggal 23 Juni 1989, sedangkan KTP korban yang telah difitnah mencuri dan dikeroyok bernama Herwin lahir di Sekayu pada tanggal 09 Desember 1989” Ungkap Sambas pada saat bersamaan kepada awak media.

Pelapor atau Sudirman bin Saidul maupun korban fitnah pencurian getah karet, yang telah dikeroyok dan sudah menjalani hukuman selama 2,6 tahun merasa kecewa karena diperlakukan sangat tidak adil baik atas laporannya terhadap pelaku pengeroyokan terhadap diri anaknya bernama Herwin dihentikan proses hukumnya dan baru sekarang diberikan Surat Penghentian Proses Penyelidikannya maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikannya.

Harapannya kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Musi Rawas dapat segera membantu untuk menindaklanjuti proses hukum atas laporannya terhadap pelaku yang telah memfitnah anaknya bernama Herwin dan terhadap pelaku yang telah melakukan pengeroyokan sehingga kondisi gendang telinga anaknya sekarang masih terganggu pendengarannya, serta kondisi Herwin masih trauma atas kejadian yang menimpa dirinya.

 

TIM MNT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *